object3999757

Written by Super User on . Hits: 774

PERSYARATAN BERKAS PERMOHONAN HARTA WARIS

Persyaratan Berkas Permohonan Harta Waris sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP Para Penggugat yang telah dilegalisir Kantor Pos Besar masing-masing 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah pewaris yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi surat kematian pewaris yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi Silsilah ahli waris yang diketahui Kepala Desa/Lurah yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Membayar panjar biaya perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020