object3999757

Written by Super User on . Hits: 370

Sita Harta Bersama

  • Sita harta bersama dimohonkan oleh pihak isteri / suami terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut tidak dialihkan suami /
  • Bahwa sita terhadap harta bersama dapat juga diajukan oleh suami / isteri walaupun tidak terjadi perceraian, bilamana isteri / suami melakukan tindakan yang mengarah pada pengalihan harta bersama (Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020