Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Sibuhuan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :
NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG |
---|---|---|
1 | Pengendalian Gratifikasi | Banner, Poster, Iklan dll. |
Laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, adanya PTSP dan sterilisasi (pembatas) | ||
2 | Penerapan SPIP | SK Hawasbid(sebagai Satgas SPIP), Pakta Integritas, Banner, Area Sterilisasi |
Temuan Hawasbid, Peta Resiko dan turunannya register dan manajemen resiko | ||
Temuan Hawasbid | ||
Penyampaian SPI terhadap seluruh pihak terkait | ||
3 | Pengaduan Masyarakat | Register Meja Pengaduan, Informasi/Bikin sosialisasi terkait SPI terhadap seluruh pegawai(bisa dilaksanakan pada saat rapat koordinasi bulanan) |
Laporan tindak lanjut hasil temuan/BAP hukuman disiplin | ||
SIWAS, Laporan kegiatan monev atas penanganan pengadilan (bulanan) | ||
Laporan tindak lanjut hasil temuan/BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 SK Penunjukan Petugas Pengaduan | ||
4 | Whistle-blowing System | SIWAS, Laporan tindak lanjut hasil temuan/BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 |
Catatan Ketua PA dalam kegiatan WBS, Meja pengaduan terdapat admin, dan sosialisasi tentang WBS | ||
Laporan Monev WBS | ||
Laporan tindak lanjut evaluasi WBS | ||
5 | Penanganan Benturan Kepentingan | SK Ketua dan pedoman benturan kepentingan no 59A/2014 permenpan 37/2013 Benturan Kepentingan |
Pengarahan Ketua foto, notulen, daftar hadir | ||
Penanganan Benturan Kepentingan yang diimplementasikan | ||
Monev penanganan benturan kepentingan | ||
Penangan benturan kepentingan yang ditindak lanjuti |