object3999757

Written by Super User on . Hits: 442

Sita Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslaag)

  • Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai
  • Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.
  • Apabila gugatan dikabulkan, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan Tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada
  • Tata cara sita revindicatoir sama dengan sita conservatoir.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020