Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama (Analisis Komparatif antara Hukum Perkawinan dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual)
Oleh:
Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan
- 1.Latar Belakang Masalah
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah dan jalan yang disediakan oleh Allah untuk melanjutkan keturunan, berkembang, dan melestarikan hidup, setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.[1] Dimensi perkawinan tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan biologis dan naluri manusia sebagai makhluk semata, namun perkawinan juga berorientasi ibadah dalam ikatan dan perjanjian yang suci.[2]
Selengkapnya KLIK DISINI
[1] Abd. Rahman, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003), hlm. 10-11.
[2] Dedi Susanto, Kupas Tuntas Masalah Harta Gono-Gini (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011), hlm. 57.
