object3999757

Written by Super User on . Hits: 1469

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama (Analisis Komparatif antara Hukum Perkawinan dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual)

Oleh:

Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan

  1. 1.Latar Belakang Masalah

PUTR drTONDIfgtPerkawinan merupakan salah satu sunnatullah dan jalan yang disediakan oleh Allah untuk melanjutkan keturunan, berkembang, dan melestarikan hidup, setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.[1] Dimensi perkawinan tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan biologis dan naluri manusia sebagai makhluk semata, namun perkawinan juga berorientasi ibadah dalam ikatan dan perjanjian yang suci.[2]

 

 

Selengkapnya KLIK DISINI

 


[1] Abd. Rahman, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003), hlm. 10-11.

[2] Dedi Susanto, Kupas Tuntas Masalah Harta Gono-Gini (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011), hlm. 57.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020