Penyelesaian Sengketa Fintech Syariah Di Pengadilan Agama
Tayep Suparli, S.Sy.
Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan

Revolusi Industri 4.0 telah merasuk ke berbagai sektor dan memaksanya untuk beradaptasi dan berinovasi untuk menyesuaikan diri, tidak terkecuali dengan sektor keuangan. Saat ini sudah bermunculan financial technology atau yang lebih dikenal dengan fintech yaitu perpaduan industri keuangan dengan teknologi, dimana pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of fund) dapat bertemu dalam suatu aplikasi, dengan fintech ini industri keuangan dapat menjangkau lebih luas pangsa pasar terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak bankable secara praktis karena aksesnya menjadi sangat mudah hanya melalui aplikasi android telah dapat mengajukan pembiayaan atau pendanaan.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2019 telah terdapat 144 dan 13 diantaranya berdasarkan prinsip syariah atau fintech syariah[1]. Pertumbuhan fintech ini tergolong pesat karena pada tahun 2017 hanya berjumlah 30 perusahaan dengan nilai Rp. 1,4 triliun dengan kenaikan penyaluran dana sebesar 497% dari tahun sebelumnya[2]. Seiring dengan perkembangannya dan pertumbuhan nilai penyaluran dana tersebut serta untuk melindungi konsumen, OJK telah mengeluarkan regulasi perlindungan konsumen Nomor 77/POJK.01/2016 berdasarkan peraturan tersebut penyelesaian sengketa dari konsumen dapat dilakukan dengan non-litigasi dan litigasi.
Lihat Selengkapnya DISINI
