shadow slide1q

11 121 131 141 151 161

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

 

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik Pengadilan Agama Sibuhuan pada masyarakat pencari keadilan.
Terdapat 3 indikator yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu standar pelayanan, budaya pelayanan prima dan penilaian kepuasan terhadap pelayanan

Tujuan dari peningkatan kualitas pelayanan publik adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, unit pelayanan memperoleh standarisasi pelayanan dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Agama Sibuhuan. Rencana aksi dalam komponen penguatan pengawasan ini adalah :
a. Menetapkan kebijakan standar pelayanan dan membuat inovas iterkait standar pelayanan untuk meningkatkan pelayanan.
b. Memaklumatkan standar pelayanan.
c. Memastikan penerapan SOP pelaksanaan standar pelayanan.
d. Melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP terkait.
e. Melakukan sosialisasi/pelatihandalam upaya penerapan budaya pelayanan prima.
f. Melakukan publikasi agar informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
g. Menetapkan sistem reward/punishment bagi pelaksana layanan dan pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
h. Menyediakan sarana layanan terpadu.
i. Membuatinovasi pelayanan.
j. Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
k. Memudahkan hasil survey kepuasan masyarakat agar diakses secara terbuka.
l. Melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.

 

 

Tabel Eviden Area VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Penilaian Kinerja Data Pendukung / Eviden 2021

Standar Pelayanan

Penyusunan Standar Pelayanan
Pembuatan Maklumat Pelayanan
Pembuatan SOP Pelaksanaan Standar Pelayanan
Review Standar Pelayanan dan SOP

Budaya Pelayanan Prima

    
Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima
Penyediaan Informasi yang Mudah Diakses Publik
Pemberian Reward dan Kompensasi Kepada Penerima Layanan Jika Tidak Sesuai Standar
Penyediaan Layanan Terpadu
Pembuatan Inovasi Layanan
Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan   Pelaksanaan SKM Setiap 6 Bulan
Publikasi Hasil SKM Agar Dapat Diakses Publik
Penindaklanjutan Hasil SKM