AREA V
PENGAWASAN
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Pengadilan Agama Sibuhuan. Terdapat 5 indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan.
Pada indikatorini hampir keseluruhan 10 kegiatan sesuai dengan Lembar kerja Evaluasi (LKE) telah terlaksana, akan tetapi ada beberapa hal yang menjadi catatan Tim Assesor PMPZI yaitu: Pada penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), program untuk tahun 2021 adalah mengadakan sosialisasi tentang SPIP kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan dengan menghadirkan pejabat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun hal ini belum terlaksana karena situasi pandemi wabah virus corona.
Tujuan dari penguatan pengawasan ini adalah meningkatnya kepatuhan dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, meningkatnya kualitas laporan keuangan dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Agama Sibuhuan. Rencana aksi dalam komponen penguatan pengawasan ini adalah:
1. Melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.
2. Menerapkan pengendalian gratifikasi.
3. Membangun lingkungan pengendalian.
4. Melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan atau kegiatan.
5. Melakukan pengendalian resiko terhadap profil resiko yang telah ditetapkan.
6. Menginformasikan dan mengkomunikasikan system pengendalian internal kepada seluruh pihak terkait.
7. Menerapkan kebijakan pengaduan masyarakat.
8. Menindaklanjuti hasil penanganan pengaduan masyarakat.
9. Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
10. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
11. Melakukan intemalisasi dan menerapkan whistle blowing system.
12. Melakukan evaluasi atas penerapan whistleblowing system.
13. Menindak lanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistleblowing system.
14. Melakukan identifikasi dan pemetaan benturan kepentingan dalam Tusi utama.
15. Melakukan sosialisasi atau intemalisasi penanganan benturan kepentingan.
16. Menerapkan penanganan benturan kepentingan.
17. Melakukan evalausi penanganan benturan kepentingan.
18. Menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan
Tabel Eviden Area V Pengawasan
Penilaian Kinerja | Data Pendukung / Eviden 2021 |
Pengendalian Gratifikasi |
Pelaksanaan Public Campaign |
Pembentukan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) | |
Penerapan SPIP |
Pembuatan Tim SPIP |
Identifikasi Resiko | |
Laporan Pengendalian Minimalisir Resiko | |
Sosialisasi SPIP | |
Pengaduan Masyarakat | Aplikasi SIWAS |
Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat | |
Monev Pengaduan Masyarakat | |
Tindak Lanjut Monev Laporan Pengaduan | |
Whistle Blowing System | Internalisasi WBS (Whistle Blowing System) |
Penerapan WBS (Whistle Blowing System) | |
Evaluasi Penerapan WBS (Whistle Blowing System) | |
Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Penerapan WBS (Whistle Blowing System) | |
Penanganan Benturan Kepentingan | Identifikasi Benturan Kepentingan |
Sosialisasi Benturan Kepentingan | |
Implementasi Benturan Kepentingan | |
Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan | |
Hasil Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan |