AREA II
PENATAAN TATA LAKSANA
Tujuan dari penataan tatalaksana ini adalah meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona lntegritas menuju WBK/ WBBM dan meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan di Zona lntegritas menuju WBK/ WBBM serta meningkatnya kinerja di Zona lntegritas menuju WBK/ WBBM di Pengadilan Agama Sibuhuan. Rencana aksi dalam komponen penataan tata laksana adalah:
1. Memastikan bahwa SOP telah mengacu peta proses bisnis.
2. Menerapkan SOP dan melakukan inovasi pada pada SOP.
3. Melakukan evaluasi terhadap SOP dan kemudian menindak lanjuti dengan perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP.
4. Sistem pengukuran kinerja menggunakan teknologi informasi.
5. Operasionalisasi manajemen SDM menggunakan teknologi informasi.
6. Layanan kepada publik menggunakan teknologi informasi
7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, operasionalisasi SDM dan pemberian pelayanan kepada publik.
8. Menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik.
9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Tabel Eviden Area II Penataan Tata Laksana
Penilaian Kinerja | Data Pendukung / Eviden 2021 |
Prosedur Operasional Tetap (SOP) |
Dokumen SOP |
Evaluasi SOP | |
Review SOP | |
e-Office |
Sistem Pengukuran Kerja |
Sistem Kepegawaian Berbasis Sistem Informasi | |
Sistem Pelayanan Publik Berbasis TI | |
Monev Pemanfaatan Teknologi Informasi | |
Keterbukaan Informasi Publik | Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik |
Monev Pelaksanaan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik |