AREA I
MANAJEMEN PERUBAHAN
Pengadilan Agama Sibuhuan sendiri mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dengan melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada pada tahun 2019 melakukan Deklarasi Zona Integritas, dan pada tanggal 7 November 2019 barulah Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan terlaksana dihadiri oleh Bapak Bupati Padanglawas, Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan dan unsur Muspida lainnya. Untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi Pengadilan Agama Sibuhuan terus berusaha melaksanakan Reformasi Birokrasi dan Membangun Zona Integritas.
Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dicanangkan pada tanggal 7 November 2019. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilaksanakan penilaian Mandiri oleh Tim yang dibentuk/Asesor Internal Pengadilan Agama Sibuhuan periode pertama pada bulanJuni 2020. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilaksanakan penilaian Mandiri oleh Tim yang dibentuk/Asesor Internal Pengadilan Agama Sibuhuan periode kedua pada bulan Desember 2020. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilaksanakan penilaian Mandiri oleh Tim yang dibentuk/Asesor Internal Pengadilan Agama Sibuhuan periode ketiga pada bulan Februari 2021.
Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju WBK didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :
1. Membuat banner/spanduk/himbauan/brosur
2. Melalui website
3. Melalui media Sosial
4. Melalui media elektronik
5. Melalui media cetak
6. Melalui media TV
Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara peoride dan pemasangan banner dilingkungan kerja.
Semua yang dilakukan tersebut diatas harus dilengkapi dengan data dukung antara lain: foto, screenshot website, media sosial, hyperlink atau kliping koran.
AREA I
Manajemen Perubahan
Dalam komponen ini, sasaran yang ingin dicapai adalah mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset) serta budaya kerja (culture set) masing-masing individu aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan. Pada Pengungkit Manajemen Perubahan terdapat 4 bagian yaitu
1. Penyusunan Tim Kerja;
2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM;
4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
Seluruh indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Manajemen Perubahan telah dilaksanakan yang dapat dibuktikan dengan adanya bukti-bukti berupa dokumen dan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE).
Tabel Eviden Area I Manajemen Perubahan
Penilaian Kinerja | Data Pendukung / Eviden 2021 |
Tim Kerja |
Pembentukan Tim Kerja |
Penentuan Anggota Tim | |
Rencana Pembangunan ZI |
Dokumen Rencana Kerja |
SK Rencana Kerja | |
Sosialisasi Pembangunan ZI | |
Pemantauan dan Evaluasi | Laporan Sosialisasi Pembangunan ZI |
Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi | |
Monev Pembangunan ZI | |
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja | Pemilihan Role Model |
Pemilihan Agen Perubahan | |
Budaya Kerja dan Pola Pikir | |
Keterlibatan Pimpinan dalam Pembangunan ZI |