11 121 131 141 151 161

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

 

Pengadilan  Agama  Sibuhuan  sendiri  mulai  mengimplementasikan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dengan melaksanakan Pembangunan Zona Integritas   Menuju WBK dan WBBM pada  pada  tahun  2019  melakukan  Deklarasi  Zona  Integritas,  dan  pada  tanggal  7 November 2019 barulah Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan terlaksana dihadiri oleh Bapak Bupati Padanglawas, Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan dan unsur Muspida lainnya. Untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi  Pengadilan  Agama   Sibuhuan  terus   berusaha  melaksanakan   Reformasi Birokrasi dan Membangun Zona Integritas.

Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dicanangkan pada tanggal 7 November 2019. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilaksanakan penilaian Mandiri oleh Tim yang dibentuk/Asesor Internal Pengadilan Agama Sibuhuan periode pertama pada bulanJuni 2020. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilaksanakan penilaian Mandiri oleh Tim yang dibentuk/Asesor Internal Pengadilan Agama Sibuhuan periode kedua pada bulan Desember 2020. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilaksanakan penilaian Mandiri oleh Tim yang dibentuk/Asesor Internal Pengadilan Agama Sibuhuan periode ketiga pada bulan Februari 2021.

Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju WBK didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :

1. Membuat banner/spanduk/himbauan/brosur
2. Melalui website
3. Melalui media Sosial
4. Melalui media elektronik
5. Melalui media cetak
6. Melalui media TV

Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara peoride dan pemasangan banner dilingkungan kerja.

Semua yang dilakukan tersebut diatas harus dilengkapi dengan data dukung antara lain: foto, screenshot website, media sosial, hyperlink atau kliping koran.

imgonline com ua CompressToSize 6cOvpNZY9iXO54Q

piagam

imgonline com ua CompressToSize GHhQi04hjAwfmC WhatsApp Image 2021 03 03 at 15.51.43
imgonline com ua CompressToSize RGuedXNFTYkL WhatsApp Image 2021 03 03 at 15.51.43 1

 

AREA I

Manajemen Perubahan

Dalam komponen ini, sasaran yang ingin dicapai adalah mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset) serta budaya kerja (culture set) masing-masing individu aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan. Pada Pengungkit Manajemen Perubahan terdapat 4 bagian yaitu

1. Penyusunan Tim Kerja;

2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;

3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM;

4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.

Seluruh indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Manajemen Perubahan telah dilaksanakan yang dapat dibuktikan dengan adanya bukti-bukti berupa dokumen dan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE).

 

 Tabel Eviden Area I Manajemen Perubahan

Penilaian Kinerja Data Pendukung / Eviden 2021

Tim Kerja

Pembentukan Tim Kerja
Penentuan Anggota Tim

Rencana Pembangunan ZI

Dokumen Rencana Kerja
SK Rencana Kerja
Sosialisasi Pembangunan ZI
Pemantauan dan Evaluasi Laporan Sosialisasi Pembangunan ZI
Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi
Monev Pembangunan ZI
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Pemilihan Role Model
Pemilihan Agen Perubahan
Budaya Kerja dan Pola Pikir
Keterlibatan Pimpinan dalam Pembangunan ZI