Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.46.55 804b1dfa

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Aek Lancat dan Kantor Desa Pagaran Malaka Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 264/Pdt.G/2024/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Riki Handoko,S.H.I.,M.H, Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H, Bersama Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Afrizal Juanda, S.H.IIkut serta pula PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Anwar Sadat dan Muhammad Riadi Hasibuan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 264/Pdt.G/2024/PA.Sbh.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.46.56 a3127e16

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.

                                 WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.47.00 609e4d93  WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.47.01 74bd1d79