Kolaboratif merupakan salah satu nilai dasar / core values Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat penting diterapkan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena dengan nilai kolaboratif ini para ASN diberikan ruang dan kesempatan untuk saling berkontribusi dan terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah. Para aparatur juga didorong untuk menggunakan berbagai sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan bersama.
Contoh nyata penerapan nilai kolaboratif tampak di lakukan oleh Pengadilan Agama Sibuhuan pada Kamis, 28 Novemver 2024 berlokasi di Pengadilan Agama Sibuhuan. Dihari tersebut, Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dengan Program Studi Hukum kel Islama IAI Padang Lawas. MoU tersebut langsung dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag.,M.H bersama H. Ismail Nasution, Lc., M.TH. selaku Rektor IAI Padang Lawas. Secara garis besar MoU tersebut berisi kesepakatan dalam mengadakan kerjasama dalam bentuk sekolah binaan yang meliputi praktek persidangan, penelitian dan menjadi narasumber dalam bidang pendidikan Hukum di kampus IAI Padang Lawas.
Pelaksanaan MoU ini berjalan dengan lancer dan khidmat, kedua belah pihak sangat antusias untuk melaksanakan MoU ini kedepannya. Semoga dengan MoU ini, kesejahteraan negara Indonesia semakin tumbuh dan berkembang lagi.