Pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 24 September 2024 yang berlokasi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sibuhuan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2024/PA.Sbh, Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah I’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H. diakhiri dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dalam hal ini perkara terkait Waris dan mencapai kesepakatan damai sehingga mencabut perkaranya. Dengan adanya contoh positif seperti ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa mediasi adalah sarana yang efektif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Sibuhuan. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sibuhuan.