Selasa, 23 Juli 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik Secara Luring dan Daring yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Secara luring diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. yang berlokasi di Hotel Grand Kanaya Medan dan secara daring diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan Jurusita Pengganti/Kasir Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Ashbahna Syari, A.Md. di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 607/KPTA.W2-A/KP3.4.2/VII/2024 hal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik tanggal 16 Juli 2024.
Adapun yang bertindak sebagai moderator pada acara ini adalah ibu Dra. Zuhaira, S.H., M.M. Materi pertama yang disampaikan adalah Administrasi Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama dan Banding E-court oleh Yasirli Amri, S.Kom. Materi selanjutnya yang disampaikan adalah Kinsatker (e-Keuangan, e-Register) dan materi terakhir yang disampaikan adalah APLIKASI PARIBAN (Administrasi Pendaftaran dan Kearsipan Perkara Tingkat Pertama dan Banding Secara Elektronik ) oleh Panmud Banding / Panmud Hukum (Asran, S.Ag./Amrani ). Terdapat juga penyampaian materi tentang Validasi harian, data layanan informasi kualitas layanan. Semoga dengan diadakannya Bimtek ini dapat meningkatkan kinerja di Pengadilan Agama Sibuhuan.