Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding
- Minutasi berkas perkara tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari
- Untuk menghindari kesalahan dan kekurangan dokumen/isi berkas perkara (Bundel A) yang telah diminutasi, sebelum diserahkan kepada Panmud Hukum diperiksa kembali oleh Panitera Pengganti dan Ketua Majelis
- Pemberkasan berkas perkara permohonan banding (Bundel B) agar dipedomani BUKU II, halaman 32, 36 dan 50, yang terdiri dari:
- Daftar isi berkas
- Asli salinan putusan pengadilan tingkat pertama
- Relaas pemberitahuan isi putusan (jika ada)
- Akta permohonan banding
- Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding
- Memori banding dan tanda terima memori banding (jika ada)
- Relaas pemberitahuan memori banding kepada Terbanding (jika ada)
- Kontra memori banding dan tanda terima kontra memori banding (jika ada)
- Relaas pemberitahuan kontra memori banding kepada pembanding (jika ada)
- Surat keterangan panitera jika para pihak tidak mengajukan memori banding atau kontra memori banding
- Relaas pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara (inzage)
- Berita acara memeriksa berkas/inzage (bila ada)
- Surat keterangan panitera jika para pihak tidak memeriksa berkas/inzage
- Surat kuasa dan kartu advokat yang masih berlaku
- Asli bukti setor biaya banding ke PTA serta bukti setor biaya PNBP;
- Seluruh dokumen Bundel B discan dan dimasukkan ke dalam CD, tetapi tidak dalam file PDF;
- Perkara yang dimohonkan banding agar terlebih dahulu diinput datanya ke dalam SIPP Pengadilan Agama pengaju;
- Bundel A dan Bundel B masing-masing digandakan rangkap tiga (satu asli dan dua fotocopy)
- Dalam waktu satu bulan sejak permohonan banding ditarima, berkas perkara banding (Bundel A dan Bundel B) harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Medan (Pasal 11 ayat 2 undang-undang Nomor 20 tahun 1947 Jo Buku II, huruf b, angka 13 halaman 7 dan 8), kecuali untuk perkara banding yang pemberitahuan isi putusannya melalui Pengadilan Agama lain dapat lebih dari satu bulan.