SYARAT BERKAS ISBAT NIKAH
Persyaratan Berkas Perkara Isbat Nikah sebagai Berikut :
- Fotocopy KTP atau (Surat Keterangan Domisili) suami isteri yang telah dilegalisir Kantor POS masing-masing 1 (satu) Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (jika ada) yang telah dilegalisir Kantor POS 1 (satu) lembar
- Surat Kematian (jika salah satu sudah meninggal) yang telah dilegalisir Kantor POS 1 (satu) lembar
- Akta Cerai bagi pemohon yang telah pernah bercerai
- Membayar panjar biaya perkara