CERAI GUGAT/TALAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
- Buku nikah asli/Duplikat Asli
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Sibuhuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan
Keterangan :
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan / Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.