Artikel
- [27 Oktober 2020] ZONA INTEGRITAS DAN REFORMASI BIROKRASI
- [ 16 Juni 2020] Eksekusi Jaminan dalam sengketa Ekonomi Syariah Oleh: Akhmad Junaedi, S.Sy
- [15 Juni 2020] Wakaf Tunai dan Aplikasinya oleh Akhmad Junaedi, S.Sy
- [10 Juni 2020] Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama (Analisis Komparatif antara Hukum Perkawinan dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual) Oleh : Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H.
- [09 Juni 2020] Efektifitas Penyampaian Relaas melalui Lurah/ Kepala Desa Oleh : Nur Khozin Maki, S.H.I.
- [09 Juni 2020] Penyelesaian Sengketa Fintech Syariah Di Pengadilan Agama Tayep Suparli, S.Sy.
- [18 Mei 2020] Puasa Ajarkan Anti Korupsi Oleh: Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H
- [27 April 2020] Melayani Tamu Langit, Oleh Putra Tondi Martu Hasibuan
WARNING !!! Klik Disini untuk menampilkan data secara sempurna
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya