Medan, 5 s.d 6 November 2025 – Ketua dan Panitera Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan berpartisipasi aktif dalam Kegiatan Diskusi Hukum Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Kegiatan yang bertema "Strategi Efektif Percepatan Penyelesaian Perkara Menuju Peradilan Modern dan Berintegritas" ini berlangsung di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan.

Partisipasi PA Sibuhuan ini penting untuk memperkaya wawasan hukum terkait isu-isu krusial dalam peradilan agama. Agenda diskusi terbagi menjadi sesi intensif yang membahas tantangan spesifik dalam penyelesaian perkara. Materi utama dibawakan oleh Drs. H. M. Nuh, S.H., M.H. dan Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., yang membahas Penyelesaian Perkara terhadap Hasil Mediasi di luar Persidangan mengenai akibat Perceraian. Sesi malam berfokus pada Penyelesaian Harta Bersama yang objeknya berada di tanah pihak ketiga dan atau di dalam agunan bank. Materi ini disampaikan oleh Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Sayuti, M.H..

Kedua sesi materi tersebut dilanjutkan dengan Diskusi Interaktif yang memakan waktu total sekitar dua jam, memungkinkan Ketua dan Panitera PA Sibuhuan bertukar pandangan dengan peserta lain dan pembicara. Kegiatan hari kedua diawali dengan Pembinaan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Setelah pembinaan, acara ditutup pada pukul 09.00 WIB. Melalui kegiatan ini, PA Sibuhuan memperkuat komitmennya dalam mengimplementasikan strategi efektif dan modern guna memberikan pelayanan peradilan yang lebih cepat, berkualitas, dan berintegritas tinggi kepada masyarakat.