Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sibuhuan, telah diadakan pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) tahun 2025 Pengadilan Agama Sibuhuan pada hari Jumat, 21 Maret 2025 oleh Tim Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025 Pada Pengadilan Agama Sibuhuan.

 IMG 20250321 WA0051

Sebelum pemilihan dimulai, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan. Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sibuhuan masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Sibuhuan menuju kearah yang lebih baik. Beliau pun menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Sibuhuan menuju kearah yang lebih baik.

IMG 20250321 WA0055

Adapun Agen Perubahan Tahun 2025 Pengadilan Agama Sibuhuan adalah, Ibu Irma Suryani Matondang, S.H. (Analis Perkara Peradilan/CPNS). Pelaksanaan pemilihan Agen Peruhan Tahun 2025 ini berdasarkan rapat Tim Pemilihan Agen Perubahan dan pemungutan suara berbentuk google form yang dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan. Dalam hal ini diwakilkan oleh Ibu Hairunnisa Lubis, S.Kom. karena yang bersangkutan sedang melaksanakan Latsar di Medan.

                    IMG 20250321 WA0054 IMG 20250321 WA0058

Panitia Pemilihan sebelum menutup kegiatan di penghunjung acara mengucapkan selamat dan menyampaikan bahwa dengan terpilihnya Agen perubahan, diharap semoga semakin banyak memberikan perubahan pada Pengadilan Agama Sibuhuan menuju kearah yang lebih baik. 

IMG 20250321 WA0062