Senin, 13 Januari 2025 telah terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Sibuhuan. Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Sibuhuan dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Padang Lawas tentang Kegiatan Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Tahun 2025 Nomor : 103/KPA.W2-A22/PL1.1.5/I/2025 dan Nomor : 01/LBH-TPSL/2025 tanggal 13 Januari 2025. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 36/SEK.W2-A22/PL1.1.5/I/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Sibuhuan sebagai Pihak Pertama dan Bapak Ibrahim Husein, S.H. selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Indonesia Padang Lawas dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Bantuan Hukum Advokat Indonesia Padang Lawas sebagai Pihak Kedua.
Adapun poin dalam perjanjian kerjasama ini adalah bahwa kegiatan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum ini dilaksanakan sesuai Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI dan bahwa kegiatan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum ini dipergunakan untuk meningkatkan akses masyarakat kurang mampu pada informasi dan konsultasi hukum di Pengadilan.
Pada Kegiatan ini disaksikan oleh YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H, YM Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H. Sekretaris atau Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Sibuhuan, Muhammad Sarkawi, S.H.I. selaku Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Ibrahim Husein, S.H. selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Indonesia Padang Lawas dan staf. Acara ini berlangsung dengan lancar dan tertib dan diakhiri dengan foto bersama.