Kamis, 5 Desember 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H., YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H., YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor : 3893/DJA.2/HM2.1/XII/2024 hal Undangan Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali tanggal 4 Desember 2024.
hal ini dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Nomor 666/KPTA.W30- A/UND.KP3.4/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024 Perihal Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali (surat terlampir) dengan tema “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Adapun ruang lingkup pemaparan materi tentang pelaksanaan eksekusi dan problematikanya di Pengadilan Agama dengan cakupan sebagai berikut Pembaruan Hukum Eksekusi oleh Kamar Agama, Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Hak Tanggungan & Jaminan Fidusia dan Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Dalam kegiatan ini dijelaskan secara singkat mengenai beberapa pembaharuan hukum eksekusi oleh kamar agama diantaranya Eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan eksekusi jaminan fidusi yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama, kecuali objek eksekusi dikuasasi oleh pihak ketiga.
(SEMA No. 3 Tahun 2023 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2016), Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable. (SEMA No. 1 Tahun 2022), Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah. (SEMA No. 1 Tahun 2022) serta masih banyak lagi materi yang disampaikan.