Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan rapat pembentukan tim Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan dan dihadiri oleh Sekretaris, serta tim penerap dan tim penilai PIPK. Tujuan utama dari pelaksanaan PIPK adalah untuk mengkaji efektivitas sistem pengendalian internal yang ada. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja tim dalam pelaporan keuangan. Dalam konteks ini, rapat diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan di masa mendatang. Kehadiran seluruh anggota tim sangat penting untuk memastikan setiap aspek pelaporan keuangan dapat dibahas secara mendalam.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris PA Sibuhuan, Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H memaparkan tata cara pelaksanaan pengendalian internal kepada tim penerap PIPK. Beliau menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk menerapkan analisisterhadap data dukungnya. Dengan diskusi yang terbuka, diharapkan setiap anggota tim dapat saling memberi dukungan dan solusi. Seluruh Tim antusias mengikuti rapat tersebut dan bersiap untuk segera menyusun laporan dimaksud sebelum time line batas penilaian SPIP tanggal 30 November 2024 mendatang.