(Jum'at, 11/10/2024) - Ditjen Badilag mengundang seluruh peradilan agama se-Indonesia untuk menghadiri Seminar Nasional Waris With Prudential Syariah secara daring, dengan tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah Dalam Bandel Waris (Tirkah)". Seminar ini terselenggara atas inisiasi dari Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia. Ketua PA Sibuhuan, Bainar RItonga, S.Ag., M.H, didampingi Hakim dan tenaga teknis PA Sibuhuan tampak mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Media Center.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Seminar Nasional ini yaitu:
1. Memberikan penjelasan tentang hasil studi komparatif manfaat polis asuransi sebagai bandel waris di Malaysia dan Timur Tengah;
2. Menjelaskan ketentuan dan batasan harta yang dapat dijadikan sebagai harta waris (tirkah);
3. Menghimpun berbagai argumentasi dari para hakim tentang manfaat polis asuransi sebagai bandel waris.