Jumat, 23 Agustus 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H., YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., Jurusita Bapak Ali Nasri Harahap, A.Md., Jurusita Pengganti Ibu Titin Hervina Rambe, A.Md. A.B. dan Ibu Ashbahna Syari, A.Md.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 hal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring tanggal 14 Agustus 2024. Kegiatan ini diselenggaran oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.
Adapun tema pada kegiatan ini adalah “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Penyampaian Materi, Diskusi dan Tanya Jawab oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” oleh Bapak Y.M. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dan Acara ini ditutup oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.