Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.
Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Batang Bulu Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun dan Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/07). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 77/Pdt.G/2024/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H, Tayep Suparli, S.Sy., M.H. Bersama Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Afrizal Juanda, S.H.I. Ikut serta pula PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Toga Muda Nst, S.H. dan Muhammad Riadi Hasibuan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 77/Pdt.G/2024/PA.Sbh.
Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.