Jumat, 14 Juni 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Monitoring dan Evaluasi Layanan Posbakum bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor : 198/KPA.W2-A22/UND.PW1.1/VI/2024 hal Undangan Rapat tanggal 13 Juni 2024. Kegiatan ini mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Layanan Posbakum Nomor : 32/SEK.PA.W2-A22/PL1.1.5/I/2024 tanggal 10 Januari Tahun 2024.
Adapun yang berhadir pada rapat tersebut adalah YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H. (Hawasbid Pengadilan Agama Sibuhuan), Herizal Hasibuan, S.H., M.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan), Muhammad Sarkawi, S.H.I. (Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan), Syarah Ermayanti Nasution, S.H., M.H. (Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan), Pada Mulia Hasibuan (Anggota LBH Tri Sula Padang Lawas), Longga Sari Hasibuan (Ketua Posbakum) dan Rizki Zul Akhiriah Hsb (Petugas Posbakum).
Rapat dibuka oleh sekretaris Pengadilan Agama SIbuhuan, Bapak Herizal Hasibuan, S.H., M.H. Kemudian, YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H. selaku Hakim Pengawas bidang menyampaikan arahan. pada rapat ini juga dibahas mengenai Tindaklanjut Hasil Pengawasan Bawas MA RI. Kemudia masalah kontrak Posbakum, Adendum Posbakum, perbaikan kualitas gugatan, menyesuaikan isi posita dan petitum. Selanjutnya untuk gugatan mandiri harus lebih teliti dan diperbaiki. Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., juga menyampaikan agar dalam hal pelayanan harus lebih ramah lagi.