Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.
Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Limbong, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Dedy Rikiyandi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Anwar Sadat dan Bapak Muhammad Riadi Hasibuan langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.
Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Limbong pada Jumat (22/03/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Limbong menerima 10 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan.
Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.