ZONA INTEGRITAS DAN REFORMASI BIROKRASI
DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Oleh : Akhmad Junaedi, S.Sy.
Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan
I. Permasalahan
Program pemerintah yang menitik beratkan pada Reformasi Birokrasi untuk merubah negara Indonesia menghadapi tuntutan Era Globalisasi telah mencanangkan program bagi semua Instansi Pemerintah untuk melaksanakan program tersebut. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 tahun 2014 sebagai mana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 10 tahun 2019 Pemerintah telah mengatur bagaimana langkah-langkah semua Instansi Pemerintah untuk melaksanakan program Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun tujuan dari Zona Integritas itu sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan dan keterbukaan kepada masyarakat terhadap segala pelayanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah.
Mahkamah Agung sebagai salah satu Instansi Lembaga Tinggi Negara di bidang Yudikatif berkomitmen mengikuti program Zona Integritas yang dicanangkan oleh pemerintah yaitu dengan ikut berpartisipasi menerapkan dan mewajibkan semua Peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk mengikuti program tersebut baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer ataupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagai wujud dari kesungguhan dalam menerapkan program Zona Integritas, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK Ketua Mahkamah agung Nomor : 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung telah memulai program tersebut bertahap dengan mewajibkan semua Satker di bawahnya untuk mengikuti program SAPM kemudian meningkat menjadi program APM baru menuju program Zona Integritas. Dalam pelaksanaan program-program tersebut, pasti ada kendala yang dihadapi, Oleh karena itu disini Penulis akan menuangkan kendala apa yang dihadapi oleh Mahkamah Agung dalam menerapkan Program Zona Integritas dan bagaiamana Solusi Mahkamah Agung dalam mengatasi kendala-kendala tersebut.
II. Rumusan Masalah
1. Apa kendala-kendala yang dihadapi oleh Mahkamah Agung dalam menerapkan Program Zona Integritas?
2. Bagaiamana Solusi Mahkamah Agung dalam mengatasi kendala-kendala dalam menerapkan Program Zona Integritas?
III. Pembahasan
1. Pengertian Zona Integritas
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map.
Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah .
Peraturan Menteri tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu, Peraturan Menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Ada 3 (tiga) komponen yang harus diperhatikan dalam Penerapan Zona Integritas itu sendiri, yaitu :
a. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
c. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
Dalam Zona Integritas Komponen Pengungkit terdiri dari 6 (enam) Komponen, yakni: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Peguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
2. Kendala Mahkamah Agung dalam Menerapkan Program Zona Integritas.
Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi merupakan salah satu revolusi mental yang berarti peningkatan berbagai hal bagi ASN tak terkecuali Mahkamah Agung RI. Sebagaimana praktek dalam lapangan banyak kendala yang ditemukan diantaranya adalah :
a) Banyak Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang belum mempunyai gedung sendiri sesuai gedung standart Prototipe yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
b) Belum adanya anggaran untuk mendukung program berdasarkan Zona Integritas.
c) Kurangnya Sumber Daya Manusia bagi satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung.
d) Kurangnya edukasi terhadap para pencari keadilan di Lingkungan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung terkait tata cara berperkara di Pengadilan, sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan mengatasnamakan Pengadilan.
e) Belum pahamnya aparatur Pengadilan tentang program Zona Integritas itu sendiri.
3. Solusi Mahkamah Agung dalam Menerapkan Program Zona Integritas.
Dalam kurun waktu kurag lebih 5 tahun ini, setelah adanya Program Pemerintah terkait Reformasi Birokrasi melalui penerapan Zona Integritas terhadap semua Instansi Pemerintah, Mahkamah Agung telah melakukan banyak perubahan. Ini terjadi karena Komitmen Mahkamah Agung yang ingin menciptakan badan Peradilan yang bersih dan bebas dari Korupsi sesuai dengan tujuan dari program Zona Integritas.
Perubahan Besar yang telah dilakukan oleh Mahkamah agung terkait penerapan program Zona Integritas adalah sebagai berikut:
a. Banyak Gedung baru pengadilan di bawah Mahkamah Agung sekarang yang sudah sesuai dengan standart prototipe Mahkamah Agung dan sudah banyak dikeluarkan peraturan terkait standart dari penata kelolaan gedung itu sendiri.
b. Sosialisasi yang dilakukan Oleh Mahkamah Agung terhadap badan peradilan di bawahnya tentang program Zona Integritas itu sendiri.
c. Banyak peraturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait Pedoman dalam melaksanakan Program Zona Integritas salah satunya adalah 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
d. Setiap DIRJEN di masing-masing peradilan dibawah Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan masing-masing terkait pelaksanaan program Zona Integritas.
e. Telah dibentuknya Tim Penilaian Internal bagi setiap badan Peradilan dibawahnya yang kemudian disinkronkan dengan Penilaian Tim dari Pusat Mahkamah Agung.
f. Telah dibentuknya program SAPM yang kemudian dilanjutkan dengan program APM yang dievaluasi setiap 6 bulan sekali oleh Tim Penilai dari mahkamah Agung, dimana program tersebut adalah salah satu cara penertiban dokumen-dokumen untuk menunjang program Zona Integritas itu sendiri.
g. Adanya Pengembangan bidang IT di Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung terkait untuk prosedur Pelayanan dan Transparasi masalah berperkara di Pengadilan.
Mahkamah Agung dalam menerapkan program Zona Integritas ada 5 (lima) point yang harus ditekankan dan harus diperbaiki. Lima strategi dalam membangun Zona Integritas mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. Komitmen,
Semua aparatur Mahkamah Agung harus terlibat dalam melaksanakan RB dan menularkan semangat dan visi yang sama.
2. Kemudahan pelayanan,
Semua pihak harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality dalam memberikan kepuasan publik,.
3. Menciptakan program yang menyentuh masyarakat.
Program-program yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar-benar hadir.
4. Monitoring dan evaluasi.
Semua Tim yang telah dibentuk dalam dan Pimpinan harus berperan aktif dalam Monitoring Program yang sudah berjalan dan mengevaluasinya.
5. Manajemen media.
Media sebagai sarana informasi dan edukasi bagi para pencari keadilan harus dioptimalkan dan dibuat sedetail mungkin agar bisa dipahami oleh para pencari keadilan.
Sebagai bukti bahwa mahkamah Agung telah siap dalam melaksanakan Program Zona Integritas Pada Lingkungan Mahkamah Agung RI, Sebanyak 63 Unit kerja (Pengadilan) menjadi penerima predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019 yang terdiri dari :
Lingkungan Peradilan Umum :
1. Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
3. Pengadilan Tinggi Denpasar
4. Pengadilan Tinggi Medan
5. Pengadilan Tinggi Semarang
6. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
7. Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
8. Pengadilan Tinggi Ambon
9. Pengadilan Negeri Bandung
10. Pengadilan Negeri Bekasi
11. Pengadilan Negeri Bogor
12. Pengadilan Negeri Gianyar
13. Pengadilan Negeri Gorontalo
14. Pengadilan Negeri Indramayu
15. Pengadilan Negeri Kediri
16. Pengadilan Negeri Martapura
17. Pengadilan Negeri Mojokerto
18. Pengadilan Negeri Muara Enim
19. Pengadilan Negeri Oelamasi
20. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
21. Pengadilan Negeri Pekanbaru
22. Pengadilan Negeri Sampit
23. Pengadilan Negeri Surabaya
24. Pengadilan Negeri Surakarta
25. Pengadilan Negeri Tangerang
26. Pengadilan Negeri Wates
27. Pengadilan Negeri Yogyakarta
Lingkungan Peradilan Agama :
28. Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
29. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
30. Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
31. Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
32. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
33. Mahkamah Syariáh Kualasimpang
34. Pengadilan Agama Bandung
35. Pengadilan Agama Banjarbaju
36. Pengadilan Agama Banjarmasin
37. Pengadilan Agama Batam
38. Pengadilan Agama Bekasi
39. Pengadilan Agama Blitar
40. Pengadilan Agama Gorontalo
41. Pengadilan Agama Indramayu
42. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
43. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
44. Pengadilan Agama Jakarta Timur
45. Pengadilan Agama Jambi
46. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
47. Pengadilan Agama Lamongan
48. Pengadilan Agama Makassar
49. Pengadilan Agama Martapura
50. Pengadilan Agama Mojokerto
51. Pengadilan Agama Pekanbaru
52. Pengadilan Agama Semarang
53. Pengadilan Agama Sumbawa Besar
54. Pengadilan Agama Sungguminahasa
55. Pengadilan Agama Tangerang
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
56. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
57. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
58. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lingkungan Peradilan Militer
59. Pengadilan Militer Utama Jakarta
60. Pengadilan Militer Tinggi I Medan
61. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
62. Pengadilan Militer I - 06 Banjarmasin
63. Pengadilan Militer III – 12 Surabaya
IV. Kesimpulan :
Mahkamah Agung dalam melaksanakan program Zona Integritas mengikuti aturan pemerintah dimana ada 6 (enam) Komponen Pengungkit yang menjadi sasaran perubahan yaitu terdiri dari:
1. Manajemen Perubahan,
2. Penataan Tata Laksana,
3. Penataan Sistem Manajemen SDM,
4. Peguatan Akuntabilitas,
5. Penguatan Pengawasan,
6. dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Untuk target 6 (enam) perubahan area tersebut, Mahkamah Agung menerapkan 5 (Lima) strategi yang harus dijalankan agar program Zona Integritas tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Adapun 5 (lima) strategi mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. Komitmen,
Semua aparatur Mahkamah Agung harus terlibat dalam melaksanakan RB dan menularkan semangat dan visi yang sama.
2. Kemudahan pelayanan,
Semua pihak harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality dalam memberikan kepuasan publik,.
3. Menciptakan program yang menyentuh masyarakat.
Program-program yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar-benar hadir.
4. Monitoring dan evaluasi.
Semua Tim yang telah dibentuk dalam dan Pimpinan harus berperan aktif dalam Monitoring Program yang sudah berjalan dan mengevaluasinya.
5. Manajemen media.
Media sebagai sarana informasi dan edukasi bagi para pencari keadilan harus dioptimalkan dan dibuat sedetail mungkin agar bisa dipahami oleh para pencari keadilan.